Text
Skripsi Hubungan Kecanduan Game Online Dengan Gangguan Tidur Pada Anak Usia Sekolah
Latar Belakang : Menurut (Wiguna et al., 2020) pada era globalisasi pengaruh dari
internet telah merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk
kalangan anak-anak. Perubahan teknologi internet ini dapat dirasakan
langsung maupun tidak langsung, salah satunya terlihat pada kemajuan
teknologi game yang telah menyebar secara global. Pada tahun 2018, dalam
laporan internasional yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO), kecanduan bermain game telah dimasukan ke dalam klasifikasi
gangguan kesehatan mental, termasuk dalam gangguan kesehatan jiwa
(WHO,2019). Dalam edisi terbaru International Classification Of Diseases,
yaitu (ICD 11) kecanduan game didefinisikan sebagai suatu pola perilaku
bermain game (baik online maupun offline ,game digital atau video game)
yang menunjukan beberapa indikator, seperti ketidakmampuan mengontrol
keinginan untuk bermain serta lebih memprioritaskan bermain game dari
pada tertarik pada aktivitas lainnya. Seseorang masih terus bermain Game
online meskipun mengetahui akan adanya dampak buruk yang nyata.
Menurut (Yunita, 2021) dalam penelitiannya bahwa data dari
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2019,
perkembangan pengguna internet di Indonesia mencapai 10,12% pada tahun
2019, dengan 64,8% atau 171,1 juta orang menggunakan internet. Pulau
Jawa memiliki penggunaan internet tertinggi, sebesar 55% dari Provinsi
Jawa Tengah sebesar 34,3%.
Menurut (Ahmad et al., 2021) Persentase anak usia sekolah di
Indonesia yang kecanduan bermain Game online pada tahun 2017 adalah
10,51%, sebanding dengan 2,4% di Korea, 13,7% di China, dan 1,5–8,2%
di Amerika Serikat. Siswa yang kecanduan Game online akan menjadi
malas, sulit fokus pada sekolah, dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di
sekitar mereka.
2
Prevalensi di indonesia 54,1% anak usia sekolah kecanduan
bermain Game online: 77,5% putra dan 22,5% putri menggunakan waktu
2-10 jam per minggu untuk bermain game (Naabawati, 2023).
Menurut (Amaliah et al., 2024) Statistik menunjukkan bahwa
jumlah pemain game di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 34 juta
orang dengan 19,9 juta di antaranya bermain Game online berbayar dengan
rata-rata pengeluaran 9,12 dolar atau sekitar 130.000 rupiah. Bermain Game
online saat ini dikenal menjadi jenis kecanduan perilaku yang paling umum
di Indonesia. Game online adalah jenis video game yang paling sering
dimainkan (51, 1%), playstation (45, 6%), dan penggemar game perangkat
lainnya (3,3%).
Menurut (Nursyifa et al., 2020) Bermain Game online terlalu lama
menyebabkan kurang tidur dan mengganggu kesehatan, hal ini dapat terjadi
karena seseorang yang sudah kecanduan bermain Game online akan
mengorbankan waktu tidurnya untuk bermain game karna tidur dan istirahat
salah satu kebutuhan dasar manusia.
Game online adalah game digital yang dapat dimainkan ketika
gadget yang digunakan terhubung ke jaringan internet sehingga
memungkinkan pengguna untuk memiliki opsi untuk berinteraksi satu sama
lain dan bermain dengan pemain lain yang mengakses game tersebut
diwaktu yang bersamaan walaupun ditempat yang berbeda tanpa harus
bertemu secara langsung (Yuliawati et al., 2022).
Menurut Word Health Organization (WHO) pada tahun 2019
mengatakan individu akan sangat beresiko mengalami gangguan pada
tidurnya jika terus menerus bermain dalam waktu 7 jam yang memberikan
resiko 39% terjadi gangguan pada pola tidurnya yang seharusnya 7 jam
menjadi 5 jam saja, hal ini yang membuat insomnia terjadi pada orang
dengan tingkat resiko 37% terdampak pada penyakit yang menganggu
tumbuh kembang anak usia sekolah yang terlalu sering menggunakan
smartphone (Naabawati, 2023).
3
Prevalensi gangguan tidur pada anak sekitar 25-40%. Di Indonesia
mendapatkan prevalensi gangguan tidur pada anak usia di bawah 3 tahun
sebesar 44,2%, anak usia 3-6 tahun 79,8% dan gangguan tidur pada anak
usia 9-12 tahun sebesar 42,20% (Firdaus & Mantu, 2020).
Salah satu kebutuhan manusia yang paling penting adalah tidur,
yang membantu tubuh pulih. kurangnya tidur dan istirahat yang cukup
mengurangi kemampuan untuk bergerak dan berkonsentrasi. Kondisi
kognitif yang disebut tidur adalah ketika seseorang mengubah cara mereka
bertindak terhadap lingkungannya.Tingkat kesadaran seseorang, proses
fisiologis tubuh, dan reaksinya terhadap rangsangan luar semuanya
dipengaruhi oleh tidur, yang menghambat metabolisme tubuh. Anak-anak
berusia lima tahun membutuhkan sebelas jam tidur malam, dan anak-anak
berusia sepuluh tahun membutuhkan delapan hingga sepuluh jam.(Yunita,
2021).
Gangguan tidur merupakan suatu kondisi dengan gangguan dalam
jumlah, kualitas, waktu tidur pada seorang individu. Beberapa faktor lain,
termasuk status kesehatan, lingkungan tempat tidur, tingkat stress, umur,
gaya hidup, kelelahan, obat-obatan, dan kecanduan smartphone, dapat
memengaruhi kualitas tidur seseorang (Revine Siahaan et al., 2023).
Jika anak mengalami gangguan tidur hal itu dapat mengganggu
perkembangan fisik : seperti gangguan saraf dan otak, perkembangan
emosional : seperti tempramental, agresif, dan berbicara dengan bahasa
yang tidak sopan, dan perkembangan kognitif : seperti pelupa dengan cepat,
yang menyebabkan mereka malas belajar dan tidak konsentrasi, yang
berdampak pada penurunan nilai akademik. Kesehatan yang lebih baik
termasuk perbaikan perhatian, perilaku, belajar, ingatan, pengaturan emosi,
kualitas hidup, dan kesehatan fisik dan mental. Ini dapat dicapai melalui
penerapan kebiasaan tidur yang sesuai dan durasi tidur yang teratur. Faktor-
faktor seperti sering menonton televisi saat mau tidur atau menggunakan
perangkat elektronik pada anak sebelum tidur dapat menyebabkan
4
gangguan waktu tidur yang berkurang pada anak. (Lestari et al., 2022 & Rif
et al., 2024).
Pada penelitian yang dilakukan oleh Cahyandaru Kuncorojati pada
tahun 2020 yang berisi tentang data yang didapat dari Game Mobile
Experince In Indonesian Cities, menunjukan bahwa Kota Tangerang berada
diurutan 21 dengan presentase 65,1%, Jakarta dengan 65,6% yang berada
diurutan 17 dan Tangerang Selatan dengan 67,9% yang berada diurutan 8.
(Kuncorojati, 2020).
Berdasarkan hasil studi pendahuluan yang telah dilakukan di SDN
Keroncong Mas Permai pada anak usia sekolah dasar, 6 orang anak sering
bermain Game online dengan ponsel pribadi mereka hingga pukul 01:00
malam, dan 4 orang anak hanya bermain Game online saat diperlukan dan
diawasi oleh orang tua mereka hingga pukul 09:00 malam.
SKR00789 | SKR/FK 2024 20217016 | Tersedia - Tidak Dapat Dipinjam |
Tidak tersedia versi lain