Text
Skripsi Pengaruh Promosi Kesehatan Dengan Media Poster Terhadap Penanggulangan Stunting Pada Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Desa Lebak Wangi
Latar Belakang : Stunting adalah proses yang sangat panjang, dimulai dari janin dalam
kandungan hingga 1000 hari kehidupan janin yang kekurangan nutrisi dari
ibunya saat hamil. Pencegahan stunting dilakukan sedini mungkin, mulai dari
1000 hari pertama kehidupan, atau sejak kehamilan. Stunting adalah kondisi
gagal tumbuh pada balita akibat kurang gizi dalam jangka waktu lama, paparan
infeksi berulang, dan kurang stimulasi serta dipengaruhi oleh status kesehatan
remaja, ibu hamil, pola makan balita, serta ekonomi, budaya, maupun faktor
lingkungan seperti sanitasi dan akses terhadap pelayanan kesehatan. Perbedaan
antara balita normal dan stunting terlihat dari sisi tinggi badan, balita stunting
terlihat lebih pendek dari balita seusianya namun, perbedaan yang tidak terlihat
antara keduanya adalah otak anak stunting tidak terbentuk dengan baik dan dapat
berdampak panjang (Hasanah et al., 2023).
Upaya pencegahan dan penanggulangan stunting pada balita harus dimulai
oleh ibu dari masa kehamilan terutama 1.000 hari pertama kehidupan, salah
satunya adalah dengan pengetahuan ibu tentang pencegahan stunting. Penguatan
intervensi untuk meningkatkan pengetahuan ibu tentang kesehatan dan gizi
yang meliputi Inisiasi menyusui dini, ASI- Eksklusif, MP-ASI, dan
Imunisasi (Panigoro, 2020).
Pada tingkat pencegahan melalui Promosi Kesehatan ini upaya yang
dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang
stunting. Hal ini perlu dilakukan mengingat pengetahuan atau kognitif
merupakan domain yang sangat penting dalam membentuk tindakan seseorang.
Setelah terbentuknya pengetahuan yang baik ini, masyarakat menjadi tahu, mau
dan mampu untuk melakukan perilaku pencegahan stunting . Bentuk promosi
kesehatan yang dapat dilakukan adalah melalui penyuluhan kesehatan tentang
2
stunting menggunakan sasaran dapat meningkat pengetahuannya yang akhirnya
diharapkan dapat berubah perilakunya kearah positif terhadap kesehatan (Rita
Kirana, Aprianti, 2022).
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri memiliki komponen-komponen
yang menjadi sasarannya, yaitu Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan
Sosial. Tujuan PKH pada bidang kesehatan adalah untuk meningkatkan status
kesehatan Ibu hamil dan balita dengan memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan, melakukan intervensi gizi pada ibu hamil dan balita dengan
memberikan dana bantuan uang tunai dan untuk merubah serta penguatan pola
pikir mengenai pentingnya menjaga kesehatan bagi ibu hamil dan balita melalui
program Family Development Session (FDS) atau Pertemuan Peningkatan
Kemampuan Keluarga (P2K2) (Siregar, 2021).
Berdasarkan permasalahan pada sektor kesehatan terkhusus pada Ibu hamil
dan balita rentan yang dimana perlunya intervensi gizi dan perlindungan sosial
oleh pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan teks pembukaan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dalam alinea keempat yaitu: “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial”. Kemudian diperjelas lagi dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa : (1) Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, (2) Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan diperjelas
lagi dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini menjamin anak atas hak-
haknya untuk hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan.
Kebijakan pencegahan stunting di Indonesia telah diatur dalam beberapa
bentuk peraturan, yaitu seperti UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang
3
terdapat pada pasal 141, 142, dan 143. Didalam undang-undang ini dijelaskan
bahwa perbaikan gizi diarahkan kepada upaya memperbaiki pola konsumsi
makanan yang sesuai dengan gizi seimbang, meningkatkan kesadaran perilaku
gizi, melakukan aktivitas fisik dan kesehatan, meningkatkan ketercapaian sarana
dan mutu pelayanan gizi, peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi serta
upaya meningkatkan kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam menjamin
ketersediaan bahan makanan (Febrian & Yusran, 2021).
Berdasarkan hasil tersebut perlu dilakukannya upaya pencegahan dalam
mengatasi stunting. Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Kampanye
Nasional Peningkatan Gizi pada seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) sesuai
dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2013 tentang percepatan perbaikan gizi
nasional. Program ini terutama ditujukan untuk ibu hamil dan keluarga dengan
anak usia 0-2 tahun. Intervensi prioritas yang dilakukan adalah intervensi gizi
spesifik dan intervensi gizi sensitif Stunting dapat disebabkan oleh kurangnya
asupan protein yang menyediakan asam amino yang dibutuhkan tubuh untuk
membangun matriks tulang dan mempengaruhi pertumbuhan tulang, dan karena
protein bertindak untuk mengubah sekresi dan kerja sel osteoprogenitor IGF-I
asupan protein dapat memodulasi potensi genetik untuk mencapai puncak massa
tulang. Kekurangan asupan protein kurang dari 80% berisiko 6,5 kali menjadi
stunting. Pemberian Makanan Produk Hewani (MPH) satu kali sehari dapat
menurunkan prevalensi stunting 3,3% dan pemberian dua kali sehari dapat
menurunkan prevalensi stunting 7,1% (Sartikah, 2023).
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, yang saat ini telah digantikan oleh
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengenai percepatan
penurunan stunting (tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 172). Selain itu, peraturan Bupati Tangerang Nomor 16
tahun 2020 juga berperan dalam upaya terintegrasi untuk mencegah penurunan
stunting di Kabupaten Tangerang (terdapat dalam Berita Daerah Kabupaten
Tangerang Tahun 2020 Nomor 16). Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk
meningkatkan status gizi masyarakat serta kualitas sumber daya manusia, yang
4
memerlukan pendekatan lintas sektor dalam penanganannya (Ilmu & Politik,
2024).
Kementerian Sosial bekerjasama dengan Tanoto Foundation turut
melaksanakan program pencegahan dan penanganan stunting, melalui
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial salah
satunya pendamping sosial PKH.
Dalam hal ini, Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Kesejahteraan Sosial
(BBPPKS) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan di bawah Kementerian Sosial bertugas untuk melaksanakan Pelatihan
Pencegahan dan Penanganan Stunting di tahun 2021. Pelatihan ini diharapkan
dapat membangun pengetahuan serta menyamakan persepsi pendamping sosial
PKH untuk mendukung percepatan penanganan stunting sesuai lingkup
tugasnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa Pelatihan Pencegahan dan Penanganan
Stunting diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi pendamping sosial
PKH agar memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikap profesional dalam
menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong
perubahan perilaku masyarakat dalam mencegah stunting. Kompetensi dapat
dilihat dari kemampuan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang
mengkombinasikan keahlian dan pengetahuannya, termasuk kompetensi yang
harus dimiliki seorang pendamping sosial PKH berkaitan dengan tugasnya.
(Pusat Pendidikan Pelatihan Dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof)
Kemensos RI, 2023).
Stunting masih menjadi masalah gizi utama yang dihadapi baik dunia
maupun Indonesia. Prevalensi Stunting di seluruh dunia sebesar 22% atau
sebanyak 149,2 juta jiwa pada tahun 2020. Di Indonesia, berdasarkan data Asian
Development Bank, pada tahun 2022 persentase Prevalence of Stunting Among
Children Under 5 Years of Age di Indonesia sebesar 31,8% jumlah tersebut,
menyebabkan Indonesia berada pada urutan ke-10 di wilayah Asia Tenggara.
Dan pada Provinsi Banten sebesar 20% pada tahun 2022, Berdasarkan data
elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM)
5
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengklaim angka stunting di
Kabupaten Tangerang menurun menjadi 7,6% pada tahun 2021.
Untuk menanggulangi stunting yang terjadi di Indonesia pemerintah
Indonesia telah melakukan berbagai intervensi yaitu promosi konseling
menyusui dan MPASI , suplementasi gizi, Pemantauan tumbuh kembang balita,
melakukan tatalaksana gizi buruk, Penyediaan posyandu di berbagai tempat dan
Penyediaan dan memastikan akses terhadap air bersih dan terhadap sanitasi,
bantuan pangan non tunai, menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
memberikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program keluarga harapan,
membina keluarga Balita, memastikan kawasan rumah pangan lestari, dan
fortifikasi pangan (TNP2K, 2018). Penanggulangan yang dilakukan Indonesia
ini berhasil menurunkan angka stunting di Indonesia dari tahun 2019 sebesar
27,7 % menjadi sebesar 24,4 % tahun 2021 (SSGI, 2021).
Kondisi penanggulangan stunting pada ibu hamil dan balita di Indonesia
adalah hal yang serius dan memerlukan perhatian terus. Stunting merupakan
kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika
dibandingkan dengan usia, dan dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak di
masa depan. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari
minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak. Stunting memiliki
efek jangka pendek hingga jangka panjang, seperti peningkatan angka kematian
dan kesakitan, gangguan kapasitas belajar, peningkatan risiko infeksi serta
penyakit tidak menular, dan berpengaruh pada tumbuh kembang anak di masa
depan.
Penanggulangan stunting dilakukan melalui pencegahan yang dilakukan
sejak awal masa kehidupan, termasuk melakukan pola hidup bersih dan sehat,
melakukan sanitasi yang baik, dan memastikan kecukupan nutrisi yang sesuai
dengan kebutuhannya selama masa kehamilan. Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia telah menyediakan langkah-langkah pencegahan stunting,
termasuk tindakan yang relatif ampuh seperti mendukung pertumbuhan janin,
meningkatkan kebutuhan nutrisi ibu hamil, dan mengintegrasikan pendekatan.
6
Fenomena penanggulangan stunting merupakan upaya penting dalam
menangani masalah kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan balita.
Fenomena stunting juga merupakan permasalahan skala global terkait kondisi
anak dengan keadaan tubuh pendek. Beberapa faktor yang menyebabkan anak
mengalami stunting adalah faktor kemiskinan yang didalamnya mencangkup
beberapa faktor lain seperti kurangnya pemenuhan gizi yang cukup, rendahnya
tingkat pendidikan Ibu, kurangnya pemenuhan sanitasi air bersih dan
sebagainya. Stunting dari kacamata ilmu sosial merupakan permasalahan sosial
yang kompleks karena berkaitan dengan kesejahteraan Ibu dan Anak. Maka dari
itu salah satu program Kementerian Sosial yaitu Program Pendamping Keluarga
Harapan (PKH) merupakan salah satu program yang melakukan intervensi
pencegahan stunting melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan
Keluarga (P2K2) dengan pemberian materi yang disampaikan langsung oleh
pendamping PKH termasuk materi mengenai stunting. Peran dan yang harus
dimiliki oleh pendamping PKH dalam mengatasi permasalahan termasuk
permasalahan stunting yaitu peran dan keterampilan sebagai fasilitator, peran
dan keterampilan sebagai pemberian edukasi kepada penerima manfaat, peran
sebagai perwakilan antara pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya serta
keterampilan yang harus mampu dimiliki seperti menguasai keterampilan dalam
hal hal yang berkaitan dengan teknis. Dalam menganalisis permasalahan
stunting, pendamping PKH juga tidak hanya melihat dari segi individu/orang
nya melainkan juga harus melihat dari sisi kondisi lingkungannya karena,
kondisi lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap masalah yang terjadi di
masyarakat.
Berdasarkan survey pendahuluan yang telah dilakukan di Desa Lebak
Wangi, Desa tersebut telah menjadi lokus stunting, dan terdapat jumlah warga
sebanyak 32.000 jiwa, Desa tersebut mempunyai posyandu kamboja yang
berjumlah 16 posyandu, terdapat 1700 balita di Desa Lebak Wangi Kecamatan
Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan studi pendahuluan maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Pengaruh Promosi Kesehatan Dengan Media Poster
7
Terhadap Penanggulangan Stunting Pada Program Keluarga Harapan (PKH) Di
Desa Lebak Wangi.
SKR00792 | SKR/FK 2024 2027175 | Tersedia - Tidak Dapat Dipinjam |
Tidak tersedia versi lain